PPPK Gak Sama dengan PNS, Ini Bedanya soal Pensiun

Ilustrasi PPPK. dok. Setkab RI

PPPK dan PNS sama-sama ASN, tapi beda soal pensiun. Simak fakta terbaru hak gaji, tunjangan, dan jaminan hari tua 2025.

Menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) masih jadi impian banyak orang di Indonesia. Setiap kali pendaftaran dibuka, ribuan bahkan jutaan orang berlomba ikut seleksi, baik untuk formasi PNS maupun PPPK. Alasannya jelas: gaji tetap, tunjangan beragam, dan status kerja yang lebih terjamin.


Tapi, ada satu hal yang sering bikin penasaran calon ASN: “Apakah PPPK juga dapat pensiun kayak PNS?” Pertanyaan ini wajar banget, soalnya banyak yang menganggap keduanya sama saja. Padahal, kalau dilihat lebih detail, ada perbedaan yang cukup signifikan terutama soal jaminan masa tua.


Nah, biar nggak salah paham dan bisa bikin perencanaan keuangan sejak awal, yuk kita bedah bareng apa saja perbedaan hak pensiun PNS dan PPPK. Siapa tahu, setelah baca ini kamu bisa lebih mantap menentukan pilihan karier ASN ke depan.


Hak Pensiun: PNS Dijamin Negara, PPPK Lewat BPJS


Hal paling mencolok yang membedakan PNS dan PPPK ada pada soal pensiun. PNS berhak menerima pensiun bulanan seumur hidup setelah purna tugas. Dana pensiun ini ditanggung oleh negara, sehingga para pensiunan PNS bisa merasa lebih aman secara finansial di masa tua.


Sedangkan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berbeda. Karena statusnya kontrak, PPPK tidak mendapatkan pensiun dari pemerintah seperti PNS. Namun, jangan salah paham dulu. PPPK tetap bisa memiliki perlindungan hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).


Artinya, meskipun tidak dijamin negara seperti PNS, PPPK masih punya opsi untuk menabung hari tua lewat potongan iuran rutin yang akan cair sesuai aturan. Besarannya memang berbeda dengan pensiun PNS, tapi tetap bisa jadi pegangan penting setelah kontrak kerja berakhir.


Selain itu, selama masa kontrak aktif, PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS. Ada gaji pokok sesuai golongan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja. Jadi, walaupun tidak ada pensiun langsung dari pemerintah, penghasilan bulanan PPPK tetap kompetitif.


Solusi Finansial untuk PPPK Tanpa Pensiun


Banyak calon PPPK yang khawatir: “Kalau kontrak selesai, hidup saya gimana?” Pertanyaan ini masuk akal. Tapi sebenarnya ada beberapa solusi finansial yang bisa dipersiapkan sejak dini agar lebih aman di masa depan.


1. Manfaatkan JHT dan Jaminan Pensiun


Setiap bulan ada iuran yang otomatis dipotong untuk program BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini bisa dicairkan setelah kontrak habis atau saat memenuhi syarat tertentu.

2. Bikin Tabungan atau Investasi Pribadi


PPPK sebaiknya mulai mengatur keuangan dengan menabung di deposito, emas, atau instrumen investasi lain. Ini penting buat jaga-jaga di luar manfaat BPJS.

3. Perpanjangan Kontrak


Kalau kinerja bagus, ada peluang kontrak diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Jadi, masa kerja bisa lebih lama dan otomatis penghasilan tetap aman.

4. Ikut Seleksi CPNS


Buat yang pengen jaminan pensiun penuh, opsi lain adalah ikut lagi seleksi CPNS. Kalau lolos, otomatis status berubah jadi PNS dengan hak pensiun seumur hidup.

Dengan strategi ini, PPPK tetap bisa menyiapkan masa depan tanpa harus terlalu khawatir soal pensiun. Kuncinya ada di perencanaan keuangan sejak awal.


Jadi, sekarang kamu tahu kan bedanya? PNS dijamin pensiun oleh negara, sedangkan PPPK mengandalkan program BPJS dan perencanaan finansial pribadi. Dua-duanya sama-sama ASN yang punya hak gaji dan tunjangan layak, tapi pilihan karier ini perlu disesuaikan dengan rencana hidup masing-masing.***

Baca Juga

No comments

Theme images by Leontura. Powered by Blogger.